JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014. Surat edaran itu dikeluarkan
agar semua instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal dari hasil tani,
semisal singkong.
"Surat edaran itu untuk seluruh
kementerian dan departemen. Kita ingin meningkatkan efektivitas pelaksanaan
pemerintahan, jadi mengutamakan makanan dalam negeri," kata Yuddy, di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Yuddy mengungkapkan keyakinannya bahwa
kebijakan ini akan membawa banyak manfaat. Manfaat yang paling konkret akan
terlihat adalah akan dirasakan oleh petani, merangsang orang bercocok-tanam,
dan pejabat juga akan lebih nyaman memakan singkong karena tak berpotensi besar
menimbulkan penyakit.
Ia melanjutkan, makanan lokal berbahan dasar
singkong dapat diolah sedemikian rupa sehingga pantas untuk disajikan di
acara-acara resmi kenegaraan. Yuddy yakin kebijakannya ini akan dijalankan oleh
semua instansi pemerintahan mulai 1 Desember 2014.
"Sekarang kan banyak orang sakit kolesterol
akibat asupan makanan dengan kadar gula dan lemak tinggi, jadi kalau ada
instansi pemerintahan yang imbau menyajikan makanan lokal untuk sajian
kenegaraan ya bagus," ujarnya.
Yuddy menegaskan, ia juga mengatur sanksi
untuk pejabat atau pegawai pemerintahan yang menolak menjalankan kebijakan
menyajikan makanan lokal tersebut. Sanksinya cukup bervariasi, mulai dari
sanksi administrasi sampai pada penundaan pembayaran tunjangan.
"Bisa juga
diturunkan jabatannya dari jabatan pimpinan dan jabatan staf. Kan ini eranya
reformasi birokrasi dan revolusi mental," tuturnya
0 komentar:
Posting Komentar